IsLAM SUCI BERIMAN

Islam Suci Beriman - Indonesia
  • Blog Dunia Islam
  • Tentang Kami Islam
  • Doa, Jus, Surah
    • Surah
    • Juz
  • Test / Quiz
  • Sejarah & Ilmu
  • Arti Mimpi Islam
  • Inspirasi Kehidupan Islam
  • Media Sosial
  • Kontak
  • Doa Islam

Rukun Nikah Islam

8/11/2019

0 Comments

 
Rukun nikah islam adat minangkabau
​Rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut. Berikut adalah 5 rukun nikah Islam:

Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.

5 Rukun Nikah dalam Agama Islam:

1. Mempelai pria

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له ”
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

2. Mempelai wanita

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua saksi

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

5. Shighat

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
0 Comments



Leave a Reply.

    Islam Suci Beriman

    ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

    Kategori
    Inspirasi Kehidupan

    All
    Doa
    Ilmu Pengetahuan Islam
    Surah

    Archives Blog Post IslamSuciBeriman

    October 2021
    August 2021
    July 2021
    May 2021
    April 2021
    February 2021
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    May 2020
    April 2020
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    May 2019
    March 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    October 2018
    June 2018
    May 2018
    April 2018
    March 2018
    February 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    February 2017
    January 2017
    December 2016

    RSS Feed

     
     
loading...
  • Blog Dunia Islam
  • Tentang Kami Islam
  • Doa, Jus, Surah
    • Surah
    • Juz
  • Test / Quiz
  • Sejarah & Ilmu
  • Arti Mimpi Islam
  • Inspirasi Kehidupan Islam
  • Media Sosial
  • Kontak
  • Doa Islam