Ijab kabul sendiri merupakan salah satu rukun pernikahan yang ada lima. Tentunya jika ijab kabul tidak terpenuhi maka akad nikahnya tidak sah. Lafaz ijab diucapkan oleh wali nasab atau wali hakim, sedangkan lafaz kabul diucapkan oleh suami.
Fokus utama yang penulis ambil dalam hadis ini adalah lafaz ijab yang diucapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu:
زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَك مِنْ الْقُرْآنِKami (Rasul SAW) nikahkan kamu (mempelai laki-laki) dengan dia (mempelai perempuan) dengan hafalan al-Quran yang engkau miliki.
Dalam lafaz ijab di atas, setidaknya ada tiga hal yang harus ada dalam ucapan ijab, pertama ketetapan menikahkan melalui ucapan, seperti “aku nikahkan”, “kami nikahkan”, dan lain sebagainya, kedua, menyebutkan suami dan istri, dalam hal ini bisa berupa zamir (kata ganti) atau menyebutkan nama secara langsung. Ketiga, menyebutkan jumlah mahar.
Sedangkan untuk lafaz kabul yang diucapkan suami adalah menyebutkan kata “saya terima nikahnya” atau “qabiltu”, hal ini menurut para ulama sudah cukup. Namun bisa juga dengan melengkapi lafaz kabul, seperti dengan menyebutkan nama mempelai perempuan kemudian menyebutkan jumlah mahar pernikahannya.
Adapun lafaz ijab kabul yang biasa diucapkan dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
Lafaz ijab (Diucapkan oleh wali nasab atau wali hakim)
Saya nikahkan engkau (ananda)……..(sebutkan nama lengkap mempelai laki-laki beserta nama ayahnya/bin) dengan ……(sebutkan nama mempelai putri beserta nama ayahnya/binti) dengan mas kawin….. (sebutkan jenis maskawin/jumlah mahar) dibayar tunai.
Lafaz kabul (diucapkan mempelai laki-laki) langsung setelah lafaz ijab selesai diucapkan
Saya terima nikahnya ……(sebutkan nama mempelai putri beserta nama ayahnya/binti) dengan mas kawin….. (sebutkan jenis maskawin/jumlah mahar) dibayar tunai.
Lafaz ijab bahasa Arab
أَنْكحتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ الكريْمَة……. بِمَهْرِ……….. حَالًاAnkahtuka wazawwajtuka mahtubatakal karimah….. (sebutkan nama mempelai perempuan) dengan mahar….(sebutkan mahar atau mas kawin) haalan.
Lafaz kabul bahasa Arab
قَبِلْتُQabiltu
Lafaz di atas secara syariat sebenarnya sah. Namun biasanya dilengkapi dengan nama mempelai perempuan atau berupa zamir (kata hanti) dan penyebutan zamir maharnya, seperti di bawah ini.
قَبِلْتُ نِكَاحَهاَ وَتَزْوِيْجَهاَ بِالمَهرِ الْمَذْكُورQabiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur
Wallahu a’lam.